jpnn.com, JAKARTA - Polri bersama dengan instansi terkait sepakat untuk membatasi kendaraan angkutan barang yang melintas beberapa hari jelang Lebaran 2019. Hal ini dilakukan agar arus mudik bisa berjalan lancar.
Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri mengatakan, pembatasan itu dilakukan pada 31 Mei, 1 dan 2 Juni.
“Jadi tiga hari sebelum lebaran yang jatuh pada tanggal 5 dan 6 Juni, kendaraan angkutan barang bakal dilarang melintas,” kata Refdi saat dihubungi, Senin (29/4).
Pembatasan angkutan barang ini, lanjut Refdi, bakal berlaku kembali pada 7-9 Juni. Dia menekankan pembatasan ini lebih dititikberatkan pada kendaraan bersumbu tiga ke atas.
Namun, Refdi belum memerinci pembatasan ini akan berlaku di ruas jalan mana saja. Dia hanya memastikan, kebijakan tersebut bakal diterapkan di seluruh wilayah Indonesia, tak hanya di pulau Jawa. “Semua ya, baik itu Jawa, Sumatera dan daerah lain,” tandas dia. (cuy/jpnn)
-
Senin, 29 April 2019
Sabar Menunggu Real Count KPU, Relawan Jaman Syukuran -
Senin, 29 April 2019
Jubir BPN Prabowo - Sandi Bakal Usulkan Presiden Cukup 1 Periode -
Senin, 29 April 2019
Ternyata Jokowi Santai Saja Menanggapi Deklarasi Kemenangan Prabowo -
Senin, 29 April 2019
Naskah Panembahan Reso WS Rendra Merayu Kembali -
Jumat, 26 April 2019
Dengar Suara Lucinta Luna, Anji Ketawa -
Jumat, 26 April 2019
Yakini Prabowo Tak Terbujuk Luhut, Djoko Santoso Ucap Hamdalah -
Jumat, 26 April 2019
Udah Bukan Zamannya Kerja di Kantor -
Jumat, 26 April 2019
Ahmad Dhani Dituntut 1,5 Tahun, Al Ghazali Sedih Banget
No comments:
Post a Comment