Meski begitu, kemunculan aturan yang disebutkan saat Koster menerima audiensi Organda Bali itu, belum ada kepastian, kapan akan diterbitkan. Namun, Koster menegaskan ulang soal aturan tersebut, saat menghadiri Jalan Sehat Bersama United Bali Driver, Minggu (24/3).
“Harus ada standarisasi. Sehingga punya ciri khas, sekaligus standar pelayanan prima bagi wisatawan,” tukasnya.
Dalam aturan itu, sambung dia, akan memuat juga standar angkutan pariwisata. Baik dari segi interiornya maupun eksteriornya. “Kostumnya (sopir), hingga wawasannya mengenai budaya Bali. Jadi tamu (wisatawan) yang menggunakan jasanya, akan mendapatkan pelayanan lebih,” sebutnya.
Selain itu, Koster mengaku dalam waktu dekat ini akan mengembangkan aplikasi berbasis online. Guna memudahkan interaksi dan transaksi, antara konsumen dengan pengemudi angkutan pariwisata lokal. “Pokoknya akan kami modernisasi sesuai perkembangan. Sehingga bisa bersaing,” ujar Koster menegaskan.
Rencana Koster membuat aturan mengenai angkutan pariwisata di Bali itu, muncul pada awal Maret 2019 lalu. Saat dirinya menerima audiensi DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) Bali.
Saat itu, terungkap juga keluhan dari Organda, terkait kendaraan luar Bali yang beroperasi sebagai kendaraan pariwisata. Bahkan, beroperasi tetap di Bali. Menjawab keluhan itu, Koster mengatakan, pihaknya akan melakukan penertiban agar tidak menggerus keberadaan angkutan lokal.
(bx/hai/yes/JPR)
No comments:
Post a Comment