"Sudah lama ojol menantikan legalitas agar keberadaan mereka diakui sebagai salah satu layanan angkutan orang. Karena mau tidak mau, banyak yang membutuhkan jasa layanan ojol," kata Humas PDOI Jawa Timur, Daniel Lukas Rorong kepada detikcom saat dikonfirmasi, Selasa (12/3/2019).
Meski begitu, Daniel mengaku belum menerima bocoran terkait isi draf yang dimaksud. Ia hanya tahu dari pemberitaan di media jika salah satu isi draf yang disiapkan pemerintah yakni soal fitur tombol darurat atau panic button.
"Ini yang dituntut oleh rekan-rekan saat demo selama ini yakni keberadaan tombol darurat. Karena jika terjadi tindakan kriminalitas di jalan, misal dibegal atau dirampok, pengemudi atau penumpang bisa menekan tombol darurat ini untuk meminta bantuan jika kondisi sepi," imbuh Daniel.
Selain itu, para driver terutama roda 2 juga resah mengenai mekanisme penghentian operasional (suspend) yang diberlakukan perusahaan transportasi online. Daniel berharap, pihak aplikator bisa lebih transparan mengenai hal itu.
"Karena selama ini, terkadang rekan-rekan ojol tidak tahu alasan pasti, kenapa akunnya di suspend," pungkas Daniel.
(sun/fat)
No comments:
Post a Comment