TRIBUN-MEDAN.com - Pihak PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu membenarkan bahwasanya pada saat ini sudah ada perusahaan angkutan online yang mengajukan permohonan ke mereka untuk dilegalkan beroperasi di bandara.
Pada saat ini pemberian legal operasi hanya diperbolehkan untuk yang mengantar saja sedangkan untuk penjemputan dilarang.
Larangan muncul karena sebelumnya pernah terjadi konflik antara angkutan resmi dengan angkutan online di area bandara.
Branch Communication and Legal Manager Bandara Kualanamu, Wisnu Budi Setianto mengatakan hingga saat ini Angkasa Pura II Kualanamu masih terus mengkaji permohonan perusahaan angkutan online yang sudah masuk.
Disebut AP II perlu untuk mengkaji lebih jauh permohonan karena pada saat ini sudah banyak angkutan resmi di bandara. Selain berbagai jenis taxi juga ada bus dan kereta api.
"Saya belum tau secara pasti ya angkutan online nya Grab atau Go Car (yang mengajukan permohonan) cuma memang sudah ada yang bermohon ke kita agar di legalkan untuk beroperasi mengantar dan menjemput. Selama inikan yang bisa masih mengantar saja. Sekarang ini masih kita proses lah permohonannya karena harus dipikirkan juga itu apa efeknya kedepan," kata Wisnu Senin, (4/3/2019).
Pada saat ini, lanjut Wisnu sudah banyak bandara di Indonesia yang melegalkan angkutan online seperti di Halim Perdana Kusuma Jakarta.
Ia menyebut AP II juga tidak ingin jika Bandara Kualanamu dicap banyak orang sebagai bandara Internasional yang kuno karena belum memanfaatkan sistem online untuk pelayanan penumpang.
Tidak menutup kemungkinan kalau sebagai taxi yang ada di bandara juga akan diikutsertakan jika nantinya dilegalkan.
" Masih banyak juga tahapannya. Yang jelas sedang kita kaji dampak yang akan timbul. Kalau untuk taxi resmi mau diikutsertakan juga tapi perusahaan angkutan online nantikan mereka punya standarisasi mengenai usia mobil dan lainnya. Ya sedang kita pikirkan juga dampaknya ke kita nanti apa. Ya kita juga harus ikuti perkembangan zaman sekarang ini (semua berbasis online) kalau enggak dibilang kuno nanti kita," kata Wisnu.
Baca lanjutan nya buka link di samping http://medan.tribunnews.com/2019/03/04/angkutan-online-ajukan-permohonan-ke-kualanamu-agar-bisa-legal-masuk-bandara
No comments:
Post a Comment