Pages

Friday, March 8, 2019

Angkutan Barang Segera Diwajibkan Gunakan Stiker Pemantul Cahaya - Jawa Pos

JawaPos.com - Kementerian Perhubungan mengemukakan sebanyak 1.135 kecelakaan terjadi di jalan tol sepanjang 2018. Salah satu pemicu kecelakaan yaaitu banyak angkutan barang yang tidak mematuhi aturan di jalan.

Direktur Prasarana Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Risal Wasal mengatakan, pelanggaran yang kerap dilakukan oleh angkutan barang adalah laju kendaraan yang di batas bawah kecepatan 60 km per jam. Hal ini membuat kendaraan lain menjadi terganggu.

"Karena ada kecepatan rendah itu kita akan pasang stiker. Nanti akan kita naikkan dalam bentuk permen (Peraturan Menteri) agar bisa menyeluruh," ujarnya di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (8/3).

Melalui penggunaan stiker diharapkan kendaraan lain yang berada di belakang angkutan barang tersebut mendapat sinyal. Dalam kondisi gelap sejumlah angkutan barang kerap tidak terlihat oleh kendaraan lain yang melaju kencang dari belakang sehingga memicu kecelakaan.

"Salah satu penyebab kecelakaan itu di belakang karena tidak terlihat jarak jauh, makanya kita pasang stiker pemantul biar keliatan dari jauh. Pengendara bisa cari jalur yang lebih aman," jelas dia.

Stiker yang digunakan oleh angkutan barang nantinya wajib berstandas nasional dan internasional. Stiker itu bisa memantulkan cahaya hingga 200 meter (m) jarak pandang. 

"Ada dua tanda yang terpasang itu standar pabrikannya dan standar internationalnya. Kalau pakai stiker sembarangan, itu kalau tidak kelihatan, juga itu percuma. Kalau yang sesuai standar itu dalam 200 meter minimal itu sudah kelihatan," pungkasnya.

Editor           : Teguh Jiwa Brata
Reporter      : Hana Adi

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping https://www.jawapos.com/ekonomi/08/03/2019/angkutan-barang-segera-diwajibkan-gunakan-stiker-pemantul-cahaya

No comments:

Post a Comment