Pages

Friday, February 1, 2019

Dipasangi Stiker Kampanye, 5 Angkutan Umum Boyolali Kena Semprit Bawaslu - Solopos

Solopos.com, BOYOLALI -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali mencopot alat peraga kampanye yang terpasang pada angkutan umum dan memasang peringatan pada baliho kampanye yang melanggar aturan, Jumat (1/2/2019).

Penertiban dilakukan di sepanjang jalur utama Boyolali-Banyudono. Bawaslu bersama tim terpadu yang terdiri atas unsur Polres, Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, dan lainnya itu merazia angkutan umum yang melintas maupun yang sedang berhenti.

Rekomendasi Redaksi :

Hasilnya, lima angkutan umum kedapatan dipasangi stiker bergambar pasangan calon presiden dan wakil presiden pada bagian kaca belakang. Selanjutnya petugas dan sopir bersama-sama melepas stiker tersebut.

“Di sekitar Pasar Sunggingan ada tiga angkutan umum dan di Pasar Kota ada dua angkutan umum sehingga ada lima yang kami tertibkan. Semuanya bergambar pasangan nomor urut 01 [Joko Widodo-Maruf Amin],” ujar salah satu anggota Bawaslu Rubiyanto mewakili Ketua Bawaslu Taryono di sekitar Terminal Boyolali.

Menurutnya, atribut kampanye pada kendaraan umum melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 51. Atribut kampanye tersebut diperbolehkan, tetapi untuk kendaraan pribadi maupun pengurus parpol, bukan kendaraan umum.

Sedangkan aturan lain, yakni Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 28 Tahun 2018 juga tidak memperbolehkan branding pada angkutan umum. Pada Pasal 34 disebutkan aturan yang berbunyi serupa dengan PKPU tersebut, pengawas pemilu memastikan metode kampanye melalui kegiatan lain, di antaranya mobil milik pribadi atau milik pengurus parpol yang berlogo parpol.

Sementara itu, petugas juga menertibkan dua baliho kampanye yang ukurannya melebihi ketentuan, yakni baliho bergambar Ketua DPC Partai Demokrat Boyolali Dwi Purwanto dan Bendahara DPD Partai Demokrat Jawa Tengah Indyastari Wikan Ratih di Banyudono serta baliho caleg DPR asal Partai Perindo Henry Indraguna di kawasan Simpang Siaga, Boyolali Kota.

“Sesuai PKPU Nomor 33 2018 Tentang Kampanye, semestinya ukurannya tidak melebihi 4 meter kali 7 meter. Di Boyolali ada dua yang melebihi ukuran itu, yakni di Banyudono dan simpang siaga,” ujarnya.

Terhadap baliho itu, petugas memasang stiker berlogo Bawaslu dan bertuliskan “Peraga Kampanye Ini Melanggar Peraturan Perundang-Undangan”. Kepada pihak bersangkutan, Bawaslu memberikan kesempatan tiga hari untuk memperbaiki ukuran baliho tersebut.

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping https://soloraya.solopos.com/read/20190201/492/969146/dipasangi-stiker-kampanye-5-angkutan-umum-boyolali-kena-semprit-bawaslu

No comments:

Post a Comment