Pemilu
7 jam lalu
BRANDING Alat Peraga Kampanye (APK) yang ditempelkan pada transportasi umum tidak diperbolehkan, seperti angkutan kota (angkot) dan lain sebagainya. Pasalnya hal tersebut, dinilai telah melanggar Peraturan KPU.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung, Farhatun Fauziyah mengatakan bahwa branding APK hanya boleh pada kendaraan operasional baik partai maupun calon legislatif yang bersangkutan.
"Jadi untuk segala transportasi umum atau massal tidak diperbolehkan adanya branding kendaraan terkait penempelan APK. Hanya kendaraan operasional partai dan caleg, atau kendaraan pribadi yang diperbolehkan," ungkapnya di kantor Bawaslu Kota Bandung, Jln. Leo, Kota Bandung, Minggu (24/2/2019).
Menurutnya, penempelan APK dengan konsep branding kendaraan di transportasi umum tidak diatur dalam peraturan KPU, sehingga masuk dalam kategori yang dilarang. Sehingga pihaknya akan melakukan penindakan, jika ditemukan pada transportasi umum.
Dikatakannya pula, dalam memastikan hal tersebut pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Bandung. Dalam rangka, untuk mensosialisasikan kepada para pengusaha angkutan umum.
"Kami terus sosialisasikan kepada para pengusaha angkutan umum, dalam hal ini Kobutri, Kobanter, Damri dan lain sebagainya," katanya.
Farhatun menjelaskan bahwa pihaknya telah mendapat laporan dari masyarakat, terkait branding APK di angkutan umum. Termasuk berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan pihak bersama dinas lain di lapangan.
Sejauh ini, kata dia bahwa ada 10 angkutan kota (angkot) jurusan Elang-Cicadas yang melanggar peraturan tersebut. Selain itu, ada 3 angkutan kota trayek Abdul Muis -Dayeuhkolot yang juga melakukan hal yang sama.
"Untuk angkot Abdul Muis-Dayeuhkolot, maka kita koordinasikan dengan pemerintah dan bawaslu Kabupaten Bandung karena base-nya bukan di Kota Bandung," ucapnya.
Selain itu, angkutan umum yang dimobilisasi dalam deklarasi dukungan kepada partai atau calon legislatif juga, dinilai telah melanggar.
Disingging terkait sanksi, lanjutnya, bersifat administratif dengan lebih dulu melayangkan surat teguran kepasa yang bersangkutan. Jika masih tidak mengindahkan teguran tersebut, maka akan dilakukan pencabutan branding APK kendaraan tersebut.
"Tapi yang melakukan penindakan ini, bukan dari kita. Tapi oleh Satpol PP dan Dishub Kota Bandung kepada angkutan umum yang masih membandel," tambahnya.
Editor: Kiki Kurnia
Bagikan melalui:
Baca lanjutan nya buka link di samping http://www.galamedianews.com/pemilu/216033/branding-apk-dilarang-ditempel-di-angkutan-umum.html
No comments:
Post a Comment