Pages

Wednesday, January 30, 2019

Untuk Penanganan Kesehatan Kasus Lakalantas BPJS Kesehatan Kerja Sama Dengan PT Jasa Raharja - Pos Kupang

POS-KUPANG.COM | JAKARTA -BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja memastikan penyelenggaraan koordinasi manfaat untuk kasus kecelakaan lalu lintas lebih optimal di tahun 2019.

Penandatanganan perjanjian kerjasama tentang Koordinasi Manfaat Penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum Dan Lalu Lintas Jalan Serta Jaminan Kesehatan di Jakarta (30/1/2019).

Ketentuan penyelenggaraan koordinasi manfaat jaminan kecelakaan lalu lintas telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan didukung oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan.

Direktur Hukum, Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi dalam rilis, Rabu (30/1/2019) mengatakan, BPJS Kesehatan menindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama dan diharapkan akan makin optimal di tahun ini.

"Optimalisasi koordinasi manfaat ini juga merupakan salah satu strategi dari bauran kebijakan untuk mengatasi tantangan sustainibilitas Program JKN-KIS. Diharapkan beban pembiayaan pelayanan kesehatan akan semakin tepat sasaran tidak tumpang tindih antar lembaga penjamin satu dengan yang lain," jelasnya .

Bayu menjelaskan, PT Jasa Raharja adalah penjamin pertama sampai dengan batas plafon sesuai ketentuan untuk kasus-kasus kecelakaan lalu lintas serta kecelakaan penumpang alat angkutan umum.

Setelah melewati plafon tersebut, maka korban akan dialihkan penjaminannya pada BPJS kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lantamal VII Kupang Terima Kunjungan Atase Pertahanan Laut Australia

Kasus KPU NTT, DPRD NTT dan Pemprov Temui KPU RI

Saat ini BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja juga menggandeng pihak kepolisian dalam hal integrasi sistem informasi kasus kecelakaan lalu lintas.

Harapannya, proses administrasi dalam penentuan siapa lembaga penjamin dapat diidentifikasi dengan cepat.

Bayu juga menekankan untuk penjaminan kecelakaan lalu lintas yang berhubungan dengan kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya bukan merupakan manfaat program Jaminan Kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Hal tersebut merupakan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja yang ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen untuk ASN dan PT Asabri untuk prajurit.(*)

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping http://kupang.tribunnews.com/2019/01/31/untuk-penanganan-kesehatan-kasus-lakalantas-bpjs-kesehatan-kerja-sama-dengan-pt-jasa-raharja

No comments:

Post a Comment