TRIBUNWOW.COM - Jam operasional kendaraan angkutan barang bakal dibatasi pada 1 Januari 2019 dari pukul 00.00 hingga 24.00 WIB.
Hal itu disampaikan Jasa Marga melalui akun Twitternya, @PTJASAMARGA, Minggu (30/12/2018).
Kendaraan golongan 3,4, dan 5 dilarang melintas di ruas Tol Jakarta - Cikampek (arah Jakarta).
• Inilah 30 Lokasi Kantor Parkir bagi Anda yang Ingin Rayakan Tahun Baru di Sudirman-Thamrin
Sementara, kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG) dan bahan pokok masih dibolehkan untuk melintas.
"01 Januari 2019 Pkl 00.00 WIB s/d Pkl 24.00 WIB, Kendaraan Golongan 3, 4. dan 5 DILARANG MELINTAS di Ruas Tol Jakarta - Cikampek (arah Jakarta), kecuali BBM,BBG dan Sembako," tulis Jasa Marga.
Sebelumnya diberitakan TribunJakarta.com, pembatasan kendaraan angkutan barang melintas di ruas Tol Jakarta - Cikampek untuk mengatasi kepadatan kendaraan saat musim mudik Natal dan Tahun Baru 2019.
Pemberlakukan larangan truk golongan sumbu tiga sampai lima melintas mulai diterapkan sejak Jumat 21 Desember 2018, khusus untuk kendaraan ke arah Cikampek saat momen arus mudik Natal.
Sedangkan untuk momen arus balik Natal, kendaraan angkutan barang di larang melintas pada 25 Desember 2018, khusus untuk ke arah Jakarta saja.
• 12 Ucapan Tahun Baru Berbahasa Inggris dan Artinya, Cocok Dibagikan Lewat Whatsapp dan Medsos
Pembatasan angkutan barang juga akan diberlakukan pada momen arus mudik Tahun Baru yakni, 28 -29 Desember 2018.
Truk golongan sumbu 3-5 dilarang melintas pada saat puncak arus mudik Tahun Baru tersebut, khusus ke arah Cikampek.
Baca lanjutan nya buka link di samping http://wow.tribunnews.com/2018/12/30/tahun-baru-truk-angkutan-barang-dilarang-melintasi-ruas-tol-jakarta-cikampek
No comments:
Post a Comment