Pages

Friday, December 7, 2018

Sempat Ditertibkan Bawaslu, Poster Kampanye Masih Banyak Ditemukan di Angkutan Umum Kota Tasikmalaya - Tribun Jabar

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isep Heri

TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Meski sempat ditertibkan bawaslu pada beberapa waktu lalu, keberadaan poster caleg atau capres masih cukup banyak ditemui menempel di angkutan umum kota Tasikmalaya.

Berdasarkan pantauan Tribun Jabar, pada Jumat (7/12/2018), angkutan umum yang menempelkan branding calon legislatif maupun capres terlihat di kaca belakang masih banyak terlihat berlalu lalang di jalanan kota.

Padahal menurut komisioner divisi hukum Komisi Pemilihan Umum Kota Tasikmalaya, Bambang S Setiawan, penempelan alat peraga kampanye atau yang dalam bahasa KPU dikenal istilah branding di kendaraan umum itu tidak diperbolehkan alias menyalahi aturan.

"Bila melihat PKPU 23 tahun 2018, yang boleh itu di kendaraan pribadi. Kalau di angkutan umum tidak diperbolehkan satupun," kata Bambang saat dikonfirmasi di ruangannya.

Diakui Bambang, mengenai maraknya penempelan alat peraga kampanye di angkutan umum sudah jauh-jauh hari diingatkan kepada para tim kampanye.

"Sebelumnya kami sudah sosialisasikan secara masif mengenai branding di angkutan umum tersebut, tapi dalam prakteknya ada saja," jelas Bambang.

Selain tidak diperbolehkan di angkutan umum, menurut Bambang, APK juga tidak diperbolehkan dipasang dibeberapa ruas jalan protokol, di beberapa tugu yang ada di Kota Tasikmalaya, dan empat fasilitas umum.

"Berdasar rundang-undang dan rekomendasi pemkot yang sangat jelas tidak boleh yakni di fasilitas pemerintah, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, dan lingkungan pendidikan. Radiusnya sejauh 50 meter," Bambang menambahkan.

Irawan Maulana, Warga Garut Lolos dari Maut Saat Penembakan KKB di Papua, Begini Penuturun Keluarga

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping http://jabar.tribunnews.com/2018/12/07/sempat-ditertibkan-bawaslu-poster-kampanye-masih-banyak-ditemukan-di-angkutan-umum-kota-tasikmalaya

No comments:

Post a Comment