Pages

Wednesday, December 19, 2018

Pengusaha Angkutan Truk Merugi dengan Aturan Pelarangan Melintas di Tangerang - Warta Kota

BELASAN pengusaha jasa transportasi angkutan barang yang tergabung dalam Asosiasi Transporter Cipulir Tangerang menggelar pertemuan dengan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.

Pertemuan antara pelaku usaha angkutan barang ini digelar di Pendopo Bupati Tangerang, Jalan Kisamaun Kota Tangerang, Rabu (19/12/2018).

Di hadapan Bupati para pelaku usaha angkutan barang ini berkeluh kesah terkait adanya Perbup 47.

Yakni tentang pembatasan jam operasional angkutan barang yang melintas di wilayah Kabupaten Tangerang.

Ahmad Gojali Sekjen Asosiasi Trasnporter Cipulir Tangerang menjelaskan terbitnya Perbup ini merugikan selaku pengusaha.

"Kami mengakui 95 persen bahan tambang dari Kabupaten Bogor disuplai ke Jabodetabek. Apalagi 2018 ini sedang banyak proyek, salah satunya perpanjangan runway Bandara, Tol Serpong, dan proyek swasta lainnya," ujar Ahmad.

"Aturan itu menghambat pengiriman. Seharusnya target megaproyek di Bandara selesai 2019 bulan Mei sepertinya akan mengalami kemunduran. Karena keterbatasan jam operasional material yang akan kami kirim," sambungnya.

Menurut Ahmad, pembatasan ini memang sangat diasakan oleh pihaknya. Dampaknya khususnya secara ekonomi.

"Mengingat kami yang berpendidikan rendah dan hanya bisa berprofesi sebagai sopir. Kalau jam operasi kita tidak diimbangi dengan kebutuhan, maka terjadi kerugian yang sangat besar yang dialami angkutan barang, kontraktor dan pembangunan pemerintah," ucap Ahmad.

"Kalau ada kerugian otomatis perusahaan lambat laun akan bangkrut. Akibatnya karyawan akan di-PHK. Masyarakat akan kehilangan pekerjaan," tambahnya.

Dirinya mengakui, dulu rekan-rekannya sempat rapat dengan Pemkab Bogor, untuk mencari solusi penumpukan armada.

Asosiasi ini usul jalur neng nong sampai Cicangkal (jalur rumpin) dibuka. Dulu sempat berjalan, tapi ketika diterapkan, didemo massa.

"Padahal itu bisa mengatasi kemacetan. Yang kosong lewat rumpin, yang isi lewat Legok. Jadi satu arah dan saat ini Legok jadi jalur satu-satunya. Kalau diatur seperti ini, jadi tidak ada jalur lagi," kata Ahmad.

Para pengusaha ini berharap Bupati kaji ulang kebijakan tersebut. Sehingga tidak ada yang dirugikan dari keputusan itu. (dik)

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping http://wartakota.tribunnews.com/2018/12/19/pengusaha-angkutan-truk-merugi-dengan-aturan-pelarangan-melintas-di-tangerang

No comments:

Post a Comment