JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap dilanjutkan karena kebijakan tersebut berhasil meningkatkan jumlah pengguna angkutan umum.
Di samping itu, aturan ganjil-genap juga meningkatkan kecepatan kendaraan bermotor.
"Ganjil-genap selama Asian Games dan Asian Para Games ini sudah menunjukkan progres yang baik, tidak hanya bicara masalah kecepatan dan volume lalu lintas, tapi yang positif adalah terkait peningkatan penggunaan angkutan umum," ujar Sigit di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (31/12/2018).
Baca juga: Diperpanjang pada 2019, Aturan Ganjil-Genap Dievaluasi Tiap 3 Bulan
Sigit menyampaikan, jumlah pengguna transjakarta meningkat 47 persen dengan diberlakukannya sistem ganjil-genap.
Hal ini berdampak pada meningkatnya efektivitas penggunaan ruang jalan.
"Peningkatan jumlah penumpang bus transjakarta sebesar 47 persen pada saat pemberlakuan ganjil-genap setelah Asian Para Games 2018," kata Sigit.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, lanjut Sigit, berharap perpanjangan sistem ganjil-genap bisa semakin mendorong warga untuk beralih menggunakan transportasi massal.
Dengan demikian, target waktu tempuh rata-rata 30 kilometer per jam di ruas jalan utama pada saat jam sibuk bisa tercapai.
Apalagi, kebijakan ganjil-genap ini juga didukung dengan rencana beroperasinya transportasi umum moda raya terpadu (MRT) fase 1 rute Lebak Bulus-Bundaran HI pada Maret 2019 dan pengembangan angkutan umum terintegrasi yang disebut Jak Lingko.
"Besar harapan dengan dilanjutkannya kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap ini, timbul kesadaran kepada masyarakat untuk menggunakan angkutan umum massal," ucap Sigit.
Sistem ganjil-genap di Jakarta diperpanjang mulai 2 Januari 2019.
Aturan ini berlaku di Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Sudirman, Gatot Subroto, dan sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun.
Selanjutnya Jalan MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.
Baca juga: Ganjil-Genap Jakarta Berlanjut, Dimulai 2 Januari 2019
Aturan ini dikecualikan pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan pada segmen pintu keluar tol sampai dengan persimpangan terdekat.
Sistem ganjil-genap ini berlaku Senin-Jumat, mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB. Aturan ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Sistem ganjil-genap akan dievaluasi setiap tiga bulan.
Baca lanjutan nya buka link di samping https://megapolitan.kompas.com/read/2018/12/31/20392531/ganjil-genap-jakarta-dinilai-efektif-tambah-pengguna-angkutan-umum
No comments:
Post a Comment