Pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan, tidak ingin “horor” kemacetan parah hingga puluhan kilometer dan terjebak berhari-hari di ruas Tol Pejagan- Brebes Timur, saat arus mudik Idul Fitri 1437 H (2016), terulang. Kemacetan akibat tersumbatnya jalur keluar di pintu Brebes Timur (Brexit) saat itu, menewaskan 12 warga akibat kelelahan dan penyakit bawaan.
Karena itu, jauh–jauh hari mereka sudah mempersiapkan dengan matang, setiap angkutan mudik lebaran, termasuk angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2019. Kementerian Perhubungan sudah mengawali persiapan penyelenggaraan angkutan laut Natal dan Tahun Baru 2019 dengan uji kelaiklautan kapal penumpang di 52 pelabuhan, Oktober 2018.
Operator kapal diberi waktu pemenuhan kelaikan paling lambat 20 Desember 2018 sebelum dikenakan sanksi. Seluruh jajaran UPT diminta uji kelaiklautan kapal penumpang sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing mulai 5 Oktober sampai 5 November 2018.
Uji kelaiklautan kapal penumpang merupakan perintah yang tertuang dalam Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.008/84/3/DJPL-18 tertanggal 5 Oktober 2018 tentang Pemeriksaan Kelaikalutan Kapal Penumpang dalam rangka Angkutan Natal Tahun 2018 dan Tahun Baru 2019.
Ini untuk ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Pelabuhan Batam, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP). Pelaporan uji kelaiklautan kapal penumpang harus berisi nomor registrasi kapal, nama marine inspector penanggung jawab dan tanggal pengujian serta catatan pemeriksaan yang harus ditindaklanjuti.
Jika terdapat ketidaksesuaian yang bersifat major, operator kapal diberi waktu memenuhi ketidaksesuaian tersebut paling lambat 20 Desember 2018. Apabila sampai batas waktu itu ketidaksesuaian belum dipenuhi, kapal dilarang beroperasi.
Pemeriksaan kelaiklautan kapal menjadi prioritas utama Kementerian Perhubungan dalam mempersiapkan penyelenggaraan angkutan laut Natal dan Tahun Baru 2019 agar masyarakat dapat menggunakan jasa transportasi laut dengan aman, selamat, tertib dan nyaman.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat juga telah memeriksa kelaikan lebih dari 29.000 unit bus menjelang libur Natal 2018 dan Tahun Baru 2019. Kemenhub masih menemukan sejumlah pelanggaran baik administrasi maupun teknis utama.
Dari 29.093 kendaraan angkutan umum dan pariwisata yang diperiksa, terdapat 22.703 memperoleh izin untuk beroperasi. Sedangkan 6.388 sisanya dilarang beroperasi yang terdiri dari 3.805 AKAP, 2.372 AKDP dan 211 angkutan pariwisata. Tindak lanjut hasil pemeriksaan kendaraan bermotor bagi angkutan yang dinyatakan dilarang beroperasi akan diberikan sanksi administrasi sampai pencabutan izin operasional.
Hasil pemeriksaan kendaraan bermotor di Terminal Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah II Provinsi Sumatera Utara bekerja sama dengan Polres, BNN, Jasa Raharja, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Satpol PP Kabupaten Deli Serdang, menemukan delapan awak bus positif menggunakan narkoba.
Direktorat Jenderal (Dijten) Perhubungan Udara memantau tujuh bandara internasional dan 37 bandara domestik untuk masa angkutan Natal dan Tahun Baru 2019. Ditjen Hubud juga telah melakukan serangkaian langkah persiapan baik yang terkait armada, kru, bandara, maupun personel yang bertugas. Kemudian, navigasi penerbangan serta personelnya.
Publik berharap, dengan rangkaian persiapan menjelang masa angkutan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 itu, pemerintah diharapkan bisa meningkatkan pelayanan serta menurunkan angka kecelakaan pada angkutan Natal dan Tahun Baru 2019.
Baca lanjutan nya buka link di samping http://www.koran-jakarta.com/angkutan-natal-dan-tahun-baru/
No comments:
Post a Comment