Pages

Monday, November 5, 2018

Sambut Baik Kebijak Soal Angkutan Batubara, Komisi IV Ungkap ...

Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Komisi IV menyambut baik peraturan tegas soal penghentian angkutan batubara yang dilakukan Gubernur Sumsel H Herman Deru SH MM.

"Sepanjang itu untuk kepentingan orang banyak kami setuju. Karena memang angkutan batubara yang sekarang ini tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2011," ujarnya.

Anita mengatakan angkutan khusus batubara itu diberikan waktu selama dua tahun untuk menjalankan Perda ini dan untuk perjalanannya dikeluarkanlah Pergub.

Baca: Terkait Angkutan Batubara, Pertemuan Masyarakat Dan Tim Kecamatan Muaraenim Deadlock

"Namun yang paling inti adalah wajib menggunakan tanda nomor kendaraan Provinsi Sumsel, ini dibunyikan dalam perda tersebut," ungkap Ketua KOMISI IV DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati SH MH, Senin (5/11/2018).

Kunjungan Komisi IV beberapa waktu lalu yang melintasi di jalan antara Lahat sampai ke Palembang, ditemukan masih banyak angkutan batubara banyak diangkut oleh truk yang nomor polisinya di luar nomor Sumsel.

Baca: Sebulan Dilantik, HD Pastikan Angkutan Batubara Tidak Melintas di Jalan Raya

“Artinya memang ini harus ditertibkan, karena masyarakat sudah sangat resah dengan angkutan batubara ini. Jadi DPRD tentu menyambut baik apabila peraturan ini akan ditertibkan kembali,” kata politisi Partai Golkar.

Untuk jalan khusus batubara yang ada di Servo, menurut Anita itu juga harus dilihat dulu kemampuannya, apakah jalan itu sudah mencukupi dan menampung semua yang mempunyai porduksi batubara yang diangkut oleh angkutan batubara sampai ke pelabuhan, apakah mereka juga sudah menyiapkan stockfile.

Baca: Hadiri HUT Prabumulih, Mawardi Yahya Janji Bereskan Soal Angkutan Batubara

Tentunya secara logika, kalau 10 perusahaan memakai jalan servo, otomatis PT Servo harus menyiapkan stockfile sesuai dengan perusahaan.

Kalau setiap perusahaan angkutan batubara dikenakan biaya untuk melewati jalan khusus itu, ya pasti. Karena servo adalah pihak ketiga yang menyiapkan jalan khusus untuk angkutan batubara.

Baca: Herman Deru Janji Stop Mobil Angkutan Batu Bara

"Karena tidak mungkin mereka melewati jalan yang dibangun oleh Servo itu secara gratis.
Tapi itu juga harus dikelola dengan baik, bagaimana kesiapan dari PT Servo sendiri. Sehingga memang, penutupan ankutan batubara itu harus betul betul dikembalikan kepada peraturan daerah. Kalau betul-betul di setop itu juga rasanya perlu dipertanyakan. Pertama mereka yang punya izin pertambangan itu sesuai dengan undang-undang. Tapi memang memang angkutannya itu yang perlu distop. Karena kalau tidak diberikan sanksi seperti ini oleh gubernur, mereka tidak akan menghormati perda yang sudah dibuat," pungkasnya.

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping http://palembang.tribunnews.com/2018/11/05/sambut-baik-kebijak-soal-angkutan-batubara-komisi-iv-ungkap-pelanggaran-perda-lainnya

No comments:

Post a Comment