Pages

Saturday, November 10, 2018

Pemerintah Setuju Aturan Angkutan Online Dikelola Perorangan

 

Yogyakarta,Gatra.com- Aturan pengganti atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tentang transportasi online yang telah dibatalkan Mahkamah Agung (MA) tengah disiapkan. Dalam uji publik draf Permenhub baru ini, pemerintah setuju angkutan online dikelola secara perorangan sesuai usulan asosiasi pengemudi transportasi online.

Demikian disampaikan Kepala Sub Direktorat Angkutan Orang Kementerian Perhubungan Syafrin Liputo saat uji publik rancangan tersebut di Eastparc Hotel Jogja, Sleman, Sabtu (10/11).

Baca juga : Alasan Asosiasi Driver Online Tolak Taksi Online Jadi Transportasi Umum

“Pada dasarnya kami berupaya memperbaiki pasal-pasal yang dibatalkan MA. Uji publik ini salah satunya untuk mendengarkan masukan dari pemangku kepentingan,” Syafrin.

Di aturan baru, Kemenhub memprioritaskan soal kuota angkutan online di daerah, tarif batas atas dan bawah, serta standard operasional dan keselamatan menggunakan jasa angkutan online.

Menurut dia, aturan baru juga membolehkan angkutan online dimiliki perorangan. Ini berbeda dengan Permenhub Nomor 108 yang mewajibkan pengelola angkutan online harus berbadan hukum.

“Mengacu pada UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009, angkutan umum angkutan orang hanya bisa dikelola oleh BUMN, BUMDes, Perseroan Terbatas, dan Koperasi. Sekarang, mengacu pada UU UMKM Nomor 20 Tahun 2008, perorangan boleh memiliki armada angkutan online maksimal empat unit,” kata Syafrin.

Baca juga : Kemenhub Akan Buat Permenhub Taksi Online dan Mobil Sewa Terpisah

Ia menjelaskan aturan baru ini menyangkut enam aspek standard taksi online, termasuk mewajibkan perusahaan aplikasi menyiapkan tombol darurat di aplikasi pengemudi dan konsumen.

Peranti ini sebagai aspek keamanan jika sewaktu-waktu terjadi hal yang membahayakan. Aspek lain menyangkut sumberdaya manusia atau pengemudi yang direkrut harus memahami wilayah operasinya.

Adapun mengenai tarif dan kuota taksi online di daerah, Syafrin menyatakan, Kementerian menyerahkan kepada pemerintah daerah.

Perwakilan dari asosiasi sopir online Fahmi Maharaja berharap aturan ini juga mengatur adanya tim independen yang mengawasi dan memberi sanksi bagi penyedia jasa taksi online.

“Karena di lapangan selama ini terjadi banyak pelanggaran dari aplikator, terutama soal potongan tarif yang mencapai 15-20 persen dari ongkos per kilometer. Padahal itu belum diatur oleh pemerintah,” katanya.

Fahmi berharap, pengemudi angkutan online bisa menerima aturan baru ini dan segera mendaftar ke Kementerian agar memperoleh izin sebagai badan usaha perorangan.

Uji publik ini juga dihadiri panelis pakar transportasi Ki Darmaningtyas dan Wakil Sekretaris Jenderal DPP Organda Maurid Siburian. Permenhub baru ini harus selesai sebelum 20 Desember 2018.


Reporter: Arif Koeshernawan

Editor: Birny Birdieni

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping https://www.gatra.com/rubrik/ekonomi/363923-Pemerintah-Setuju-Aturan-Angkutan-Online-Dikelola-Perorangan

No comments:

Post a Comment