Pages

Wednesday, November 14, 2018

Jam Operasional Angkutan Barang Dibatasi

INDOPOS.CO.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang akan segera melakukan pembatasan jam operasional angkutan barang di sejumlah titik. Alasannya, untuk mengatasi kemacetan lalulintas. Tim pengawas lapangan akan dikerahkan untuk memberikan sanksi pada angkutan barang yang melanggar.

Kadishub Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Sentosa mengatakan, pembatasan jam operasional angkutan barang seperti truk disebabkan banyaknya keluhan masyarakat bahwa kendaraan bermuatan besar ini mengakibatkan kemacetan jalan raya. Terlebih truk yang membawa tanah sering mengotori jalan raya.

"Kemungkinan mulai minggu ini kami terapkan pemberlakukan jam operasional angkutan barang. Soalnya regulasi ini sudah ada dan juga untuk mengatasi kemacetan jalan. Tentunya sekarang sosialisasi akan kami kerjakan," kata Bambang, Selasa (13/11).


Diakui, regulasi yang mengatur hal tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 46 Tahun 2018 tentang pembatasan waktu operasional mobil barang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang. Adapun penerapan regulasi ini ditetapkan di beberapa jalanseperti Jalan Raya Legok, Jalan Raya Sepatan-Pakuhaji, Jalan Raya Kronjo, Jalan Raya Keresek-Balaraja. "Di sana tempat kami melakukan pengawasan jalan terhadap truk yang akan melintas. Memang kawasan ini sangat padat lalulintas. Jalan ini merupakan jalan kota," paparnya.

Tak hanya itu, lanjut Bambang, dalam Perbup tersebut pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang yang dibagi menjadi lima katagori atau golongan. Adapun jam operasional angkutan barang yang diperbolehkan untuk melintas mulai dari pukul 22.00 sampai pukul 05.00 setiap hari. Dan jika kendaraan itu melintas maka sanksi tilang akan diberikan.


"Ada tim pengawas lapangan yang akan melakukan pemantauan truk yang beroperasi di titik jalan itu. Pasti akan kami tindak jika melanggar aturan ini. Pasti akan kami sosialisasikan dulu ke para sopir dan pemilik truk di kota ini," ungkapnya.


Bambang menyebutkan, pihaknya akan berkordinasi dengan Polresta Tangerang dalam melakukan sosialisasi Perbub ke pelaku usaha dan awak angkutan. Dia mengklaim, regulasi tersebut akan mengatasi kemacetan jalan yang kerap digunakan warga untuk beraktivitas. Pihaknya pun berharap awak angkutan barang ini mematuhi aturan baru yang akan diberlakukan Pemkab Tangerang ini.

Pengamat Kebijakan Publik dan Pemerintahan, Zaki Mubarok menuturkan, penerapan regulasi pembatasan jam operasional angkutan barang yang dilakukan Pemkab Tangerang sudah sangat terlambat. Sebab, penerapan itu telah membuat fisik ruas jalan tersebut rusak. Mengingat muatan angkutan barang ini melebihi dari 1 ton.


"Harusnya sejak dulu diterapkan, bukan sekarang ini. Terkadang kebijakan dari pemerintah daerah selalu menjadi sorotan bagi pelaku usaha. Bagaimana kalau barang yang dibawa itu berupa bahan makanan atau hasil bumi, pasti akan busuk," tuturnya.


Zaki menambahkan, seharusnya Pemkab Tangerang dapat mengalihkan arus kendaraan angkutan barang itu melalui jalur tol. Kemudian juga membangun tempat persinggahan bagi truk yang tidak dapat melintasi jalan tersebut. Karena, jika tak ada fasilitas ini diberikan pemberlakukan regulasi tersebut tak akan berjalan.


"Pasti mencuat masalah baru bagi Dishub. Memang terkadang lahirnya perda atau perbub tidak diikuti bersama kajian di lapangan. Ini harus diperhatikan dengan seksama oleh Dishub," pungkasnya.(cok)


TOPIK BERITA TERKAIT: #dishub #jam-operasional 

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping https://indopos.co.id/read/2018/11/14/155521/jam-operasional-angkutan-barang-dibatasi

No comments:

Post a Comment