Pages

Thursday, November 8, 2018

Demi Keadilan, Pengurus Persatuan Angkutan Batubara Sumsel ...

TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT - Dilarangnya angkutan batubara melintasi jalan umum, terhitung, Kamis (8/11). Membuat truk angkutan batubara setop operasional.

Pengusaha angkutan terpaksa memarkirkan kendaraan lantaran peraturan tersebut.

Adanya pelarangan, diakui pengusaha akan berimbas kepada penghasilan yang bergantung dengan jumlah angkutan batubara tersebut.

Pengusaha Transportir CV Kartamuda, Igus Toni mengatakan, diberlakukanya pelarangan melintas di jalan umum membuat 50 unit truk miliknya terpaksa dikandangkan.

Baca: Bahan-bahan dan Cara Membuat Sendiri Pakan untuk Budidaya Ikan Patin, Biaya Murah dan Mudah

"Tidak ada jalan untuk kita bisa angkut batubara. Kita ikut aturan, sopir-sopir sementara berhenti,"ujat Igus, Kamis (8/11).

Diakui Igus, kebijakan yang dikeluarkan pemprov Sumsel cukup memberatkan kalangan pengusaha angkutan batubara lokal.

Dikatakan Igus, jalan Servo milik PT Titan yang diwacanakan pemerintah untuk dilintasi angkutan batubara belum ada kejelasan.

Seorang sopir angkutan, Eko mengaku usai pensiun sementara, ia tidak mendapatkan penghasilan.

Biasanya, sekali antar mendapatkan Rp 200 ribu. Namun setelah terbit peraturan makan belum tahu akan menyambi pekerjaan seperti apa.

Baca: APLSI Protes Larangan Angkutan Truk Batubara Lewat Jalan Umum, Sumsel Bisa Rugi Rp 18,3 Triliun

Ketua Harian Persatuan Angkutan Batubara Sumsel dari empat Kabupaten yakni Pali, Prabumulih, Muara Enim, Lahat membawahi sekitar 1.500 unit armada angkutan, Doni menegaskan terpaksa menghentikan angkutan.

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping http://sumsel.tribunnews.com/2018/11/08/demi-keadilan-pengurus-persatuan-angkutan-batubara-sumsel-ancam-setop-tronton-bila-lewat-jalan-umum

No comments:

Post a Comment