Pages

Wednesday, November 21, 2018

Branding APK di Angkutan Umum Dilarang


Branding APK di Angkutan Umum Dilarang

Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

UNGARAN, suaramerdeka.com - Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, M Talkhis mengatakan, di sepanjang jalan protokol hanya boleh dipasangi alat peraga kampanye (APK) yang difasilitasi oleh KPU. Artinya, APK yang bukan difasilitasi KPU dapat dipasang di jalan maupun area lain di desa/kelurahan mengacu ketentuan yang berlaku.

“Yang penting tidak di tempat pendidikan, termasuk pondok pesantren. Kemudian gedung pemerintahan, dan tempat ibadah,” kata M Talkhis, usai menghadiri Rakor dan Sosialisasi Pengawasan Pileg-Pilpres 2019 di The Wujil Resort & Conventions Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu (21/11) siang.

Bawaslu Kabupaten Semarang sejauh ini masih menginventarisir. Yang jelas, menurutnya, dari data dan pantauan di lapangan jumlah APK yang dipasang jumlahnya berkembang dari hari ke hari. Penertiban APK, rencananya akan dilakukan melibatkan gabungan pihak serta instansi terkait. Diantaranya KPU, Satpol PP, dan DPU Kabupaten Semarang.

“Pengawas tingkat kecamatan, setiap hari mengirimkan data formulir pengawasan ke Bawaslu. Itu kami inventarisir, dan sebelum ditertibkan kami akan berikan himbauan baik tertulis maupun lisan terlebih dahulu,” jelasnya.

Ketika disinggung keberadaan spanduk yang ditempatkan dengan memanfaatkan pohon, ia memaparkan, itu mestinya tidak boleh. Menyusul, sesuai ketentuan APK harus berdiri sendiri.

“Di Peraturan Bupati Semarang Nomor 57 Tahun 2018 ada diatur itu,” imbuhnya.

Kemudian ketika ada branding APK di angkutan umum, M Talkhis menegaskan, upaya pencegahannya nantinya hendak disampaikan himbauan. Mengingat, bila memasang APK di angkutan umum disinyalir pihak pemasang membayar atau istilahnya sewa tempat. Kalau yang sudah terpasang, akan dikoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Organda karena hubungannya dengan trayek angkutan serta aturan angkutan umum.

“Daripada sewa tempat terus nanti kita tertibkan, lebih baik yang belum terpasang tidak dipasang dahulu. Sesegera mungkin kita akan jelaskan ke sopir atau pemilik kendaraan itu, bahwa memasang APK atau branding di angkutan umum itu tidak boleh,” tegasnya.


(Ranin Agung/CN39/SM Network)

Berita Terkait

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping https://www.suaramerdeka.com/news/baca/147523/branding-apk-di-angkutan-umum-dilarang

No comments:

Post a Comment