JawaPos.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka lebar-lebar bidang usaha angkutan multimoda bagi investor asing. Rencana itu mencakup usulan penanaman modal asing maksimal 100 persen atau mengeluarkan bidang usaha angkutan multimoda dari Daftar Negatif Investasi (DNI) dan menghapus persyaratan izin khusus menjadi izin usaha.
Pengkajian itu tertuang dalam surat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tentang Usulan Rencana Perubahan DNI Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tertanggal 26 September 2018, yang ditujukan kepada sejumlah kementerian/lembaga.
Staf Ahli Bidang Logistik, Multimoda, dan keselamatan perhubungan, Kementerian Perhubungan, Cris Kuntadi mengatakan, selama ini investasi angkutan multimoda dibatasi bagi asing dengan kepemilikan maksimal 49 persen. Melalui revisi DNI ini, pihaknya berencana untuk mempermudah asing menjadi mayoritas pada bidang usaha angkutan multimoda.
"Ya kita kan ingin berikan kemudahan kepada mereka (investor asing) supaya mudah jadi mayoritas tapi secara aturan nggak bisa," ujarnya di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (13/11).
"Yang paling mungkin di multimoda ya itu kan diatur juga 49 persen tapi nanti kita kaji apakah memungkinkan masih diberikan lebih dari itu," tambahnya.
Terkait bandara dan pelabuhan, Kuntadi menyebut asing tidak bisa menjadi mayoritas. Apalagi, undang-undang juga sudah mengatur bahwa Indonesia harus menjadi mayoritas pada objek vital strategis.
"Dari kami kan seperti bandara dan pelabuhan itu kan objek vital strategis, kalau itu nanti dikuasai asing nanti misalnya kita perlu untuk kebutuhan mendesak, seperti bencana atau keamanan, kan bisa menjadi riskan. Disamping itu di undang-undang pun juga mengatakan kalau mayoritas itu harus kita. Bandara udara, kapal laut, dan lain-lain," tandasnya.
(hap/JPC)
Baca lanjutan nya buka link di samping https://www.jawapos.com/ekonomi/bisnis/13/11/2018/asing-berpeluang-kuasai-usaha-angkutan-multimoda-dalam-negeri
No comments:
Post a Comment