Laporan wartawan Sripoku.com, Odi Aria Saputra
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Hari kedua penerapan larangan angkutan barang melintas di jalan dalam kota Palembang berjalan cukup baik, Selasa (13/11/2018).
Puluhan kendaraan bertonase besar yang biasa melintas di sejumlah jalan protokol tersebut pun mulai mengerti larangan kendaraan angkutan barang tidak boleh lewat dibawah pukul 21.00.
Puluhan petugas yang berjaga pun seketika langsung mengarahkan para sopir untuk memutar balik saat masuk ke dalam kota.
Baca: 5 Bulan Jadi Buronan Curanmor Budiansyah Alias Udit Diringkus Petugas
Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang pun memberikan deadline kepada para pemilik gudang selama satu minggu ke depan untuk mengerti imbauan angkutan barang melintas di jalan kota Palembang.
Apabila pemilik gudang masih ngotot menyuruh para drivernya melintas, pemkot Palembang pun bakal memberikan tindakan tegas untuk kendaraan yang masih nekat lewat jalan protokol yang dilarang.
"Kita kasih waktu satu minggu, kalau masih bandel akan kita tindak tegas. Sanksinya bisa penilangan hingga penahanan kendaraan," ujar
Baca: Mantap Perkuat Posisi di Segmen Gaming, ASUS Miliki Notebook Gaming Berbasis Kartu Grafis Nvidia GTX
Kepala Dinas Perhubungan, Kurniawan melalui Kabid Pengawasan Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Palembang Marta Edison.
Ia menjelaskan, angkutan barang yang dilarang melintas memiliki tonase berat 8 ton ke atas. Mulai dari pukul 06.00 hingga 21.00.
Jika kendaraan angkutan barang dari luar kota (Lampung) menuju Palembang (Boom Baru) yang melintas diluar jam kententuan harus melewati Jalan Mayjen Yusuf Singadekane - Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara - Soekarno Hatta - Simpang Bandara - Kebon Sayur - Jalan Mangkunegara - Residen Abdul Rozak - menuju Boom Baru.
Baca: Lalu Lintas di Jl A Yani Palembang Macet. Kasatlantas: Satu Per Satu Dibenahi, Melanggar Kita Tindak
Baca lanjutan nya buka link di samping http://palembang.tribunnews.com/2018/11/13/angkutan-barang-dilarang-melintas-dalam-kota-pemilik-gudang-dideadline-seminggu
No comments:
Post a Comment