Pages

Tuesday, September 25, 2018

Dapat Asuransi Cukup dengan Bayar Ongkos Angkutan Umum ...

Tahukah kamu, tiap kamu menggunakan jasa angkutan umum yang sah, kamu otomatis dapat perlindungan keselamatan? Perlindungan ini berupa santunan yang akan kamu dapatkan jikalau terjadi sesuatu pada dirimu saat perjalanan.

Jelek-jeleknya nih, kalau sesuatu yang buruk terjadi saat sedang di angkutan umum, baik itu angkutan darat (bis, kererta, angkot, dll),  Angkutan Umum kapal laut dan penyeberangan, atau bahkan angkutan udara (pesawat), kamu otomatis mendapat jaminan perlindungan dari pemerintah.

Perlindungan ini dikelola oleh sebuah badan milik Negara yang bergerak di bidang asuransi sosial, yaitu Jasa Raharja.

Jaminan perlindungan ini diberikan Jasa Raharja sejak naik angkutan umum yang sah, hingga sampai di tempat tujuan. Semisal terjadi sesuatu dalam perjalanan, atau kamu tertimpa musibah kecelakaan saat menggunakan angkutan umum, kamu sudah mempunyai jaminan perlindungan keselamatan dari Jasa Raharja.

Perlindungan keselamatan ini tidak hanya diberikan pada mereka pengguna angkutan umum, tapi juga para pengguna jalan, termasuk para pejalan kaki.

Demi mengurangi resiko yang mungkin ditimbulkan oleh kendaraan, maka Jasa Raharja juga memberikan perlindungan bagi kalian pengguna jalan yang menjadi korban lalu lintas.

Maksudnya korban lalu lintas di sini adalah mereka yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari pengguna alat angkutan lalu lintas jalan.

 Contohnya, misalkan ada seseorang yang sedang berjalan kaki  kemudian tertabrak oleh kendaraan bermotor (sepeda motor/mobil) atau pengendara sepeda motor tertabrak oleh kendaraan lainnya (Spd Motor / Mobil)  maka ia berhak mendapatkan santunan dari jaminan perlindungan yang disediakan Jasa Raharja.

Jadi, perlindungan keselamatan yang diberikan oleh Jasa Raharja ini mencakup untuk mereka yang menggunakan angkutan umum dan mereka yang berada di luar angkutan. 

Nah, berapa santunan yang akan didapatkan?

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping http://www.tribunnews.com/nasional/2018/09/26/dapat-asuransi-cukup-dengan-bayar-ongkos-angkutan-umum-simak-bentuk-perlindungannya

No comments:

Post a Comment