Pages

Thursday, August 2, 2018

Pengusaha Angkutan Barang Keluhkan Perluasan Ganjil-Genap

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Angkutan Barang DPP Organda Ivan Kamadjaja mengeluhkan kebijakan perluasan ganjil-genap yang mulai resmi diterapkan, Rabu (1/8/2018). Menurutnya, jumlah kendaraan angkutan barang yang tak seberapa harus ikut terdampak kebijakan ini.

"Itu kan 80 persen lebih kendaraan pribadi. Cuma 3 persen angkutan golongan IV dan V," kata Ivan ketika dihubungi, Kamis (2/8/2018).

Ivan mengatakan dampaknya mulai dirasakan para pengusaha dengan tambahan biaya. Bisnis logistik terpaksa diperpanjang agar tak terkena kebijakan ganjil-genap.

"Misalnya biasanya truk 10 (beroperasi), sekarang hanya enam atau tujuh tergantung pelatnya. Terus kalau operasional kita harus nambah shift, kan ribet. Ngakalin itu pasti ada tapi kan menimbulkan biaya tambahan, pasti itu dampaknya," ujar Ivan.

Baca juga: Tingkah Pelanggar Hindari Tilang Ganjil-Genap, dari Pelat Ganda hingga Mengaku Anak Pejabat

Ivan mengatakan kerugian ini memang belum terlalu berpengaruh. Namun, jika lebih dari sebulan maka akan sangat berdampak terhadap omzet.

Keluhan ini sudah disampaikan ke pemerintah. Sayangnya, para pengusaha logistik tak dapat solusi. Mereka tak dikecualikan dalam kebijakan ini.

"Belum diterima pemerintah alasannya karena azas keadilan. Kalau nanti kendaraan barang lewat, nanti yang lain minta. Tapi itu kan bukan keadilan," kata Ivan.

Baca juga: Di Sini Ganjil-Genap, Pintu Tol Ditutup, Saya Lewat Mana Pak?

Perluasan wilayah ganjil-genap mobil pribadi sampai ke jalan arteri akan diberlakukan selama 15 jam per hari, mulai pukul 06.00 sampai 21.00 dari Senin hingga Minggu.

Adapun perluasan kawasan pembatasan ganjil-genap yakni Jl. Medan Merdeka Barat, Jl. MH Thamrin, Jl. Jenderal Sudirman, Jl. Sisingamangaraja, Jl. Jenderal Gatot Subroto (simpang Kuningan - simpang Slipi), Jl S. Parman (simpang slipi-simpang Tomang), Jl. MT.Haryono (simpang UKI-simpang Pancoran-simpang Kunin agan).

Dilanjutkan ke Jl HR Rasuna Said, Jl. D.I Panjaitan (simpang Pemuda-simpang Kalimalang-simpang UKI), Jl. Jenderal A.Yani (simpang Perintis - simpang Pemuda), Jl. Benyamin Sueb (simpang Benyamin Sueb-Kupingan Ancol) dan Jl Metro Pondok Indah (simpang Kartini- Bundaran Metro Pondok Indah-simpang Pondok Indah-impang Bungur-simpang Gandaria City-simpang Kebayoran Lama) serta Jl. RA Kartini.


Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/02/14023391/pengusaha-angkutan-barang-keluhkan-perluasan-ganjil-genap

No comments:

Post a Comment