Pengamat transportasi dari Universitas Soegijapranata Djoko Setijowarno menjelaskan rencana OJK tersebut bertentangan dengan upaya pemerintah yang mendukung angkutan umum. Selain itu juga bertentangan dengan kebijakan kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK).
"Rencananya sangat tidak mendukung angkutan umum. Apalagi di Jabodetabek sudah ada Rencana Induk Transportasi Jabodetabek yg mentargetkan 40% beralih ke angkutan umum tahun 2019 dan 60% pada 2029," kata Djoko saat dihubungi detikFinance, Kamis (23/8/2018).
Menurut dia di Indonesia seringnya antar Kementerian atau Lembaga mengeluarkan kebijakan yang tidak sinergis dan mendukung satu sama lain.
Hal ini bisa merugikan negara, pasalnya dalam setiap kebijakan yang dikeluarkan harus menghitung keuntungan dan kerugian lainnya. "Apakah sudah diperhitungkan pemborosan BBM? Apakah sudah diperhitungkan tingkat emisi udara?" imbuh dia.
Djoko mengungkapkan, kebijakan tersebut mungkin tak masalah jika diterapkan di daerah tertentu. Namun jika di kota besar justru akan menjadi masalah baru karena akan meningkatkan angka kemacetan.
"Nantinya yang jadi korban di wilayah perkotaan, terutama di Jawa, khususnya Jabodetabek," ujar dia.
Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK M Ihsanudin menjelaskan aturan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan kredit kendaraan melalui leasing di Indonesia.
OJK sebelumnya sudah memiliki Surat Edaran OJK No.47/SEOJK.05/2016 tentang besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor bagi perusahaan pembiayaan baik syariah dan konvensional. Dari surat tersebut aturan uang muka berkisar dari 5% -25%. Seluruhnya tergantung dari kesehatan perusahaan.
Direktur Utama PT BCA Finance yang fokus menyalurkan kredit mobil, Roni Haslim mengungkapkan perseroan tak akan menerapkan aturan tersebut.
Hal ini karena penyaluran kredit mobil memiliki risiko yang sangat tinggi. "Walaupun aturannya sudah membolehkan (tanpa DP), kami tidak akan menerapkan DP 0%, karena risikonya tinggi dan sudah lazim kalau orang mau kredit mobil harus ada uang mukanya," ujar dia. (kil/zlf)
Baca lanjutan nya buka link di samping https://finance.detik.com/moneter/d-4179325/beli-kendaraan-bisa-dp-0-tak-mendukung-program-naik-angkutan-umum
No comments:
Post a Comment