BANDUNG, (PR).- Para pengemudi dari jasa layanan daring (ojek online) diminta untuk tertib dan menaati aturan lalu lintas selama melakukan aktivitas di pusat keramaian. Konsentrasi pengemudi jasa ojek online di pusat keramaian atau pusat perbelanjaan memicu sejumlah pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan kemacetan.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Dadang Iriana mengatakan, anggotanya kerap menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan pengemudi ojek online. Beberapa pengemudi memilih mangkal di atas trotoar atau di bahu jalan zona larangan berhenti. “Kami selalu ingatkan kepada mereka untuk tidak parkir di atas trotoar atau di zona yang membuat kemacetan. Tetapi entah pengemudi yang sama atau berbeda, perilaku itu selalu berulang, seperti membandel. Tetapi kami akan terus lanjutkan operasi penertiban,” ujar Dadang, saat dihubungi, Minggu 15 Juli 2018.
Dari laporan yang ia terima, konsentrasi pengemudi jasa ojek online yang melanggar tersebar di banyak titik di Kota Bandung. Kebanyakan lokasi yang dipilih berupa pusat perbelanjaan, kuliner ramai, hingga sekolah.
Sebelumnya, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil telah mengimbau kepada pengemudi jasa angkutan online untuk mencari nafkah dengan tetap menaati aturan. Jangan sampai aktivitas menurunkan-menaikkan penumpang atau barang mengganggu kelancaran lalu lintas. “Saya ini wali kota yang sepedaan, jadi pasti gampang ketahuannya. Hidup ini harus ikut aturan. Kalau ikut sesuka hati mah ya, chaos-lah negeri ini. Makanya (hukum -red) harus ditegakkan. Makanya sudah saya peringatkan ke Satpol PP tolong ditindak, diangkut wae sekalian,” katanya.
Ridwan Kamil mengaku kesal dengan perilaku pengemudi jasa angkutan online yang mangkal di zona larangan berhenti hingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Ia akan mengirimkan surat teguran kepada penyedia jasa layanan angkutan online Gojek dan Grab jika perilaku pengemudi mengganggu pengguna jalan lain di Kota Bandung. “Saya akan menyurati, karena janji mereka tidak akan mengulangi. Saya tidak tahu apakah mereka masih mengulangi. Saya akan menyurati lembaga-lembaganya, baik Gojek maupun Grab, untuk melakukan tindakan. Kalau enggak nanti saya viralisasi secara medsos, itu kan lebih menakutkan,” ujar Ridwan Kamil, belum lama ini.
Ojol
Teguran Ridwan Kamil kepada pengemudi sepeda motor jasa layanan online sempat ramai beberapa hari kemarin. Akun Instagram ATCS Dishub Kota Bandung menangkap gambar Ridwan Kamil sedang berhadapan dengan pengemudi ojek berjaket layanan daring, di depan pusat perbelanjaan, Jalan Merdeka. Menghentikan perjalanan dengan sepedanya, Ridwan Kamil menghampiri pengendara motor yang tengah berhenti dalam posisi tepat di lajur kiri badan jalan. Wali kota mengaku itu adalah teguran ketiga kali yang ia lakukan kepada sejumlah pengendara motor yang mangkal di kawasan tersebut.
“Nah, yang bandel itu ojol (ojek online/pengemudi jasa layanan daring) di BIP. Kan itu mah rute saya ngantor. Geus puguh aya larangan parkir atau stop, dia markir di situ. Kalau mau seenak perutnya mah ya parkir we di mana. Kan enggak bisa hidup tanpa aturan,” katanya. Dari beberapa kali menegur para pengendara, ia meminta mereka tidak mangkal di area jalan.
Ridwan Kamil menyarankan para pengemudi jasa angkutan online memarkirkan sepeda motornya di lahan parkir eks Gelanggan Generasi Muda (GGM), di samping pusat perbelanjaan. “Setelah itu nunggu nongkrong di situ (pusat perbelanjaan -red), silakan. Tapi jangan sama motornya,” ujarnya.
Baca lanjutan nya buka link di samping http://www.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/2018/07/15/angkutan-online-diminta-untuk-tertib-dan-taat-aturan-427418
No comments:
Post a Comment