Pages

Saturday, June 23, 2018

Kemenhub: Ranah Kerja Regulator Angkutan Penyeberangan Mesti ...

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pembinaan Keselamatan Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Ahmad Yani mengatakan ranah kerja regulator angkutan penyeberangan perlu diperjelas.

Sebab, selama ini perizinan kapal rakyat terbagi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. "Aturannya sudah ada, tapi kurang berjalan. Siapa melakukan apa, harus lebih jelas," kata Yani dikutip dari Koran Tempo edisi Sabtu, 23 Juni 2018.

Baca juga: Tragedi Danau Toba, Kemenhub Temukan Dermaga Dikuasai Preman

Keselamatan penyeberangan menjadi sorotan setelah tenggelamnya KM Sinar Bangun pada Senin, 18 Juni 2018. KM Sinar Bangun tenggelam di perairan Danau Toba sekitar pukul 17.30 WIB atau sekitar 30 menit setelah bertolak dari Pelabuhan Simanindo. Kapal kayu tersebut diduga mengangkut ratusan penumpang dan puluhan kendaraan bermotor roda dua. Dalam kondisi kelebihan muatan, KM Sinar Bangun tenggelam setelah dihantam angin kencang dan ombak tinggi.

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2007, regulasi penyelenggaraan angkutan sungai dan danau terbagi dua, yakni untuk pemerintah kabupaten atau kota untuk kapal berukuran di bawah 7 gross tonnage (GT) dan pemerintah provinsi untuk kapal ukuran 7 GT atau lebih.

Simak pula: Tragedi Danau Toba, Aturan Penyeberangan Akan Dideregulasi

Dalam beleid tersebut, pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan antara lain pengukuran kapal, pengawasan keselamatan, penerbitan buku pas perairan daratan, pencatatan kapal dalam buku pas, pemeriksaan konstruksi dan permesinan kapal, penerbitan sertifikat keselamatan kapal, penerbitan dokumen pengawakan, dan pemberian surat izin berlayar (SIB).

Sementara, pemerintah provinsi berwenang melakukan pengukuran kapal untuk kapal maksimal 300 GT, pengawasan keselamatan lintas kabupaten, pemeriksaan radio/elektronika kapal, penerbitan buku pas perairan daratan, pencatatan kapal dalam buku pas, pemeriksaan konstruksi dan permesinan kapal, penerbitan sertifikat keselamatan kapal, penerbitan dokumen pengawakan.

Atas permasalahan itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi akan melakukan deregulasi aturan pengawasan keselamatan angkutan penyeberangan. Ia mengatakan langkah itu diambil guna memperkuat fungsi pengawasan angkutan penyeberangan.

Budi berencana menyederhanakan Peraturan Menhub yang ada saat ini. Titik berat deregulasi itu adalah pada fungsi pengawasan dan pelaksanaan. Untuk mewujudkan rencananya, ia mengatakan segera melakukan konsolidasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Biro Hukum, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan.

Rencananya, Budi akan memimpin langsung pertemuan internal Kemenhub yang akan membahas soal regulasi yang sudah ada pada Senin mendatang. Harapannya, pertemuan tersebut semakin memperjelas tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan angkutan.

YOHANES PASKALIS

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping https://bisnis.tempo.co/read/1100253/kemenhub-ranah-kerja-regulator-angkutan-penyeberangan-mesti-diperjelas

No comments:

Post a Comment