Pages

Monday, May 28, 2018

Menhub Gelar Rapat Angkutan Online dengan DPR Bahas 3 Hal

TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melakukan rapat kerja dengan Komisi Perhubungan DPR RI. Dalam rapat tersebut dibahas soal nasib angkutan online.

Menurut Budi Karya, dalam rapat itu disepakati beberapa hal antara lain jumlah taksi online akan dibatasi, tarif standar untuk pengemudi dan keamanan yang harus dijamin oleh vendor aplikasi transportasi online.

Untuk ojek online, ujar Budi Karya, dia akan menggunakan payung Undang-undang nomor 223. Nantinya peraturan tersebut akan diberlakukan tiap daerah. "Nanti akan kami berikan guidance dari pusat," ucap Budi Karya.

Budi Karya menuturkan baru ada tiga daerah yang diberlakukan peraturan tersebut, seperti Balikpapan, Depok, dan Bogor. "Untuk Jakarta, nanti kita minta," tutur dia.

Menurut Budi Karya, dia sudah melakukan pendekatan ke berbagai pihak, agar permintaan para driver ojek online soal tarif dapat dipenuhi. Dia mengatakan akan menetapkan tarif Rp 2.000 - Rp 2.500 per kilometer, yang saat ini sedang diuji coba.

Selain itu, Grab dan Gojek, harus menjadi perusahaan transportasi, bukan vendor aplikasi yang selama ini dijalankan. Peraturannya akan menggunakan Peraturan Menteri 108 dan akan ada peraturan tambahan yaitu peraturan dari Direktorat Jenderal Perhubungan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi menjelaskan peraturan tersebut akan rampung pekan depan. Uji coba juga akan dilakukan setelah lebaran. "Nanti peraturan Dirjen sudah jadi, harus dilaksanakan," kata dia.

Sebelumnya, pengemudi ojek online menuntut agar tarif dinaikkan menjadi Rp 4.000 per kilometer. Permintaan itu ditanggapi pengurus YLKI, Tulus Abadi, yang mengatakan tarif itu terlalu tinggi karena bisa melebihi taksi.

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping https://bisnis.tempo.co/read/1093423/menhub-gelar-rapat-angkutan-online-dengan-dpr-bahas-3-hal?BisnisUtama&campaign=BisnisUtama_Click_1

No comments:

Post a Comment