Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akbar Hari Mukti
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Dishub Solo keluarkan larangan operasional kendaraan angkutan berat pada arus mudik dan balik Lebaran 2018.
Larangan itu dilakukan untuk memecah kepadatan arus lalulintas selama masa angkutan lebaran.
Ketua Penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2018 Dishub Solo, Ari Wibowo menuturkan bahwa larangan operasional angkutan berat ini diterapkan usai terbitnya Permenhub RI No 34 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2018.
"Ada aturan larangan operasional kendaraan berat dalam dua waktu berbeda baik saat arus mudik maupun saat arus balik," terangnya, Senin (28/5/2018).
Menurutnya saat arus mudik, larangan operasional berlaku sejak H-3 Lebaran pukul 00.00, hingga H-1 Lebaran pukul 23.59. Sementara saat arus balik, larangan operasional tersebut berlaku sejak H+6 Lebaran pukul 00.00 hingga H+8 Lebaran pukul 23.59.
"Jeda tersebut kendaraan berat boleh beroperasi normal. Tapi saat larangan berlaku hanya truk muatan tertentu yang boleh melintas," ungkapnya.
Disinggung terkait jenis angkutan berat yang boleh melintas saat larangan berlangsung, di antaranya jenis angkutan yang bermuatan bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), ternak, bahan pokok (beras, gula pasir, terigu, minyak goreng, cabai merah, kacang tanah, gading sapi, ayam dan telur), pupuk, barang antar pos dan batang ekspor/ impor dari pelabuhan dari dan ke pelabuhan laut Tanjuk Priok, Tanjung Emas dan Tanjung Perak yang telah mendapatkan izin.
"Kendaraan yang dilarang beroperasi saat arus mudik dan balik Lebaran misalnya truk pengangkut bahan bangunan, truk gandengan, kontainer, truk tempelan, dan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua," paparnya.
Kepala Dishub Solo, Hari Prihatno, menambahkan dengan adanya larangan itu diharap kepadatan arus di Solo bisa berkurang. Mengingat, masa angkutan Lebaran ini Kota Solo diprediksi dilalui 8 juta lebih kendaraan.
"Data kami, Lebaran tahun lalu hanya sekitar 7,9 juta kendaraan, Tahun ini kita perkirakan ada sekitar 8,1 juta kendaraan yang akan masuk Solo," papar Hari. (*)
Baca lanjutan nya buka link di samping http://jateng.tribunnews.com/2018/05/28/dishub-solo-larang-angkutan-berat-masuk-kota-saat-arus-mudik-dan-balik-lebaran
No comments:
Post a Comment