Pages

Friday, July 20, 2018

Kemenhub: pemberlakuan peraturan angkutan daring ditargetkan ...

Kudus (ANTARA News) - Kementerian Perhubungan RI menargetkan pemberlakuan peraturan tentang angkutan daring atau "online" bisa dimulai bulan September 2018, kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi.

"Saat ini, peraturan tentang angkutan daring sudah dibuat," ujarnya ditemui di sela-sela mengunjungi PT Pura Group Kudus, Jumat.

Bahkan, lanjut dia, peraturan tentang angkutan daring tersebut sudah didiskusikan melalui acara Focus Group Discussion (FGD).

Dalam acara FGD tersebut, kata dia, mengundang sejumlah pihak terkait, mulai dari aplikasi, aliansi dan pemerintah.

Selanjutnya, kata Budi, akan dilakukan uji publik di tujuh kota, di antaranya terdapat Kota Semarang, Surabaya dan Jakarta.

Tahapan selanjutnya, yakni digelar kembali FGD terkait hasil uji publik tersebut.

"Mudah-mudahan September 2018 selesai sehingga bisa mulai diberlakukan," ujarnya.

Berdasarkan pemantauan, di sejumlah daerah mulai dari Kabupaten Kudus, Jepara, Demak dan daerah lainnya mulai banyak angkutan daring.

Kasi Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus Darwanto mengakui hingga saat ini belum mengetahui data jumlah angkutan daring di Kudus.

Untuk Kabupaten Kudus, lanjut dia, kuota yang tersedia untuk angkutan sewa khusus sesuai hasil studi untuk keberadaan taksi sebanyak 75 kendaraan, sedangkan yang terisi baru 48 unit.

Berdasarkan hasil pertemuan yang diikuti di tingkat provinsi, kata dia, semua angkutan daring nantinya harus melakukan uji kelaikan kendaraan (KIR).

Nantinya, lanjut dia, daerah hanya sekadar menerima uji kelaikan kendaraan (KIR) untuk armada angkutan daring yang sesuai aturan terbaru disebut angkutan sewa khusus (ASK) sesuai tempat domisili.

Uji kir kendaraan, kata dia, untuk memastikan kendaraan yang digunakan benar-benar layak secara teknis sehingga keselamatan penumpang terjamin.

Penyedia jasa angkutan sewa khusus, kata dia, juga harus berbadan hukum RI dalam bentuk koperasi atau perseroan terbatas.

Dalam pengujian kendaraan bermotor, terdapat sembilan item persyaratan yang harus dipenuhi.

Di antaranya, peralatan, sistem penerangan, sistem kemudi, as dan suspensi, ban dan pelek, rangka dan bodi, sistem rem, mesin dan transmisi serta sistem bahan bakar dan kelistrikan.

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2018

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping https://www.antaranews.com/berita/728535/kemenhub-pemberlakuan-peraturan-angkutan-daring-ditargetkan-september

Pemko Banjarmasin Berencana Bangun Angkutan Pelajar Caria ...

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kabar gembira bagi pelajar di Kota Banjarmasin.

Tak lama lagi, Banjarmasin bakal miliki angkutan pelajar gratis.

Artinya, pelajar yang tak memiliki surat izin mengemudi tak boleh lagi menggunakan kendaraan pribadi ke sekolah.

Apalagi, beberapa waktu lalu sempat ada kucing-kucingan antara polisi dan pelajar saat razia.

Baca: Penerimaan CPNS 2018, Imbauan dan Informasi BKN Tentang Tutorial Tes CPNS 2018 untuk Lulusan SMA

Pemko memberi nama Angkutan Pelajar Ceria. Angkutan ini direncanankan bisa mengakomordir angkutan sekolah di Banjarmasin.

Baca: Barito Putera vs Persib Bandung Liga 1 2018, Barito Terancam Tanpa Pino

Angkutan ini selain untuk pelajar yang belum cukup umur untuk menggunakan kendaraan pribadi, ternyata juga untuk menyiasati persoalan angkutan umum yang sepi penumpang.

Dinas Peruhubungan Kota Banjarmasin, berencana merekrut 10 angkutan umum yang akan diberdayakan sebagai angkutan pelajar di Banjarmasin.

Baca: Barito Putera vs Persib Bandung Liga 1 2018, Hal Baik Bagi Barito Samsul Arif Membaik

Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik, mengungkapkan pemko menganggarkan Rp 200 juta untuk angkutan pelajar ceria.

Tak hanya itu, sopirnya akan menjadi tenaga kontrak dari Dishub. Angkutannya akan disewa oleh Dishub.

"Sopirnya nanti akan kami gaji Rp 1 juta per bulan sebagai honor. Rencananya, Oktober ini sudah siap melayani pelajar di Banjarmasin, ” katanya. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping http://banjarmasin.tribunnews.com/2018/07/20/pemko-banjarmasin-berencana-bangun-angkutan-pelajar-caria-angkutan-ini-gratis-loh